RSS

Selasa, 13 Maret 2012

Bangsa dan Negara


BAGIAN I
Pengertian & Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

1.    Pengertian Bangsa
Menurut beberapa ahli :
·         Otto Bauer
Bangsa à kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan karakter dan watak dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
·         Friederich Ratzel
Bangsa à sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu, yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
·         Ernest Renan
Bangsa à kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu.
·         Ben Anderson
Bangsa à komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·         Lothrop Stoddard
Bangsa à suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa nereka merupakan suatu negara. Kepercayaan tersebut merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

          Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu masyarakat yang menempati suatu daerah tertentu, yang bersatu karena merasa senasib dan sepenanggungan serta memiliki kepentingan dan cita-cita yang sama untuk mempunyai suatu negara.

2.   Pengertian Negara
Istilah Negara berasal dari bahasa Sansekerta “Negari atau Negara” yang berarti kota.  Istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing, dari kata de staat (Belanda), state (Inggris), der staat (Jerman), L’Ctat (Perancis), dan Lo-stato (Italia). Istilah ini pertama kali digunakan oleh Niccolo Machiavelli pada abad ke-15 dalam buku The Prince. Istilah staat  juga berasal dari kata latin statum atau status yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau menempatkan dalam posisi berdiri.
    Menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie Van het Nederlandse Richt, kata negara memiliki beberapa arti sebagai berikut ini.
·         Istilah negara dalam arti penguasa yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
·         Istilah negara dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
·         Istilah negara dalam arti wilayah tertentu, yaitu suatu daerah tertentu tempat berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
·         Istilah negara dalam arti kas negara atau fiscus yaitu harta yang dipegang dan dikelola oleh penguasa utnuk kepentingan umum.

Menurut beberapa ahli :
·         Roger H. Soltau
Negara à alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Harold J. Laski
Negara à suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·         Max Webber
Negara à suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·         Robert W. Maclver
Negara à asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat memaksa.
·         Aristoteles
Negara à persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
·         Hugo de Groot
Negara à ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·         Jean Bodin
Negara à persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan berdaulat.
·         Han Kelsen
Negara à suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
·         Woodrow Wilson
Negara à rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam suatu wilayah.
·         Logemann
Negara à suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
·         Miriam Budiarjo
Negara à suatu daerah (teritorial) yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang menuntut warga negaranya taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

3.   Teori terbentuknya Negara
·         Teori kekuasaan Negara
Dipelopori oleh seorang tuan tanah yang akhirnya menjadi negarawan Cina Kuno yaitu Shang Yang (523-428 SM). Bukunya yang terkenal adalah The Book of the Lord Shang dan A Classic of The Chinese of Law. Menurutnya, satu-satunya tujuan negara adalah membentuk kekuasan yang sebesar-besarnya dan kuat. Agar negara kuat maka rakyat harus dilemahkan, miskin dan ditundukkan. Negara harus memiliki tentara yang kuat, teratur, tidak mewah dan siap untuk menghadapi bahaya serta ancaman dari pihak manapun. Karena jika rakyat kuat dan kaya maka negara menjadi lemah.
·         Teori Perdamaian Dunia
Dipelopori oleh Dante Alleghiere (1265-1321), seorang ahli filsafat dan penyair terkenal dari Italia. Teori ini tercetus ketika terjadi pertentangan antara Kaisar dan Paus. Dalam bukunya De Monarchia Libri III, mengemukakan bahwa tujuan negara yaitu menciptakan perdamaian dunia. Kaisar sebagai penguasa imperium berfungsi mengatur rakyat, dan Paus sebagai pemimpin gereja tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Menurutnya, antara Paus dan Kaisar sebaiknya bekerjasama untuk menciptakan perdamaian dunia dan bukan sebaliknya saling bermusuhan.
·         Teori jaminan atas hak dan kebebasan
Teori ini berpandangan bahwa tujuan negara tidak hanya membentuk, memperluas dan menyelenggarakan kekuasaan tetapi juga memelihara hak dan kebebasan warga negara.
Immanuel Kant (1724-1804) berpandangan bahwa semua manusia sejak lahir memiliki kemerdekaan dan derajat yang sama.oleh karena itu, tujuan negara adalah kemerdekaan, sehingga rakyat sebagai warga negara yang merdeka harus dapat menikmati kemerdekaan. Meliputi kebebasan dalam hak dipilih dan memilih, hak mendapat perlindungan dan perlakukan yang adil, hak mendapat pendidikan dan pengajaran, serta hak-hak lainnya. Sedangkan tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak-hak warga negara tetap terpelihara. Untuk tercapainya tujuan negara, maka negara atau pemerintah menguarangi perannya dengan tidak mencampuri hak0hak warga negara. Pandangan Kant ini sesuai dengan semboyan persaingan bebas dan kebebasan berusaha (Laissez faire, Laissez faller).
Kranenburg berpendapat bahwa tujuan negara tidak hanya memelihara ketertiban dan melindungi kebebasan hak warga negara yang merupakan sebagian kecil saja. Tujuan negara sangat luas termasuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya, memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan dan keamanan, perhubungan/transportasi dan sebagainya.  

4.   Unsur Negara
Menurut paham tradisional dalam negara itu terdapat tiga unsur yaitu :
·         Staatsgebied (tanah, air dan laut)
·         Staatsvolk (rakyat)
·         Statsgelag (kekuasaan negara)
Sedangkan tujuan negara terdiri atas :
·         Membuat UU
·         Mengadili pelanggaran UU atau menetapkan hukum
·         Melaksanakan hukum
·         Polisi, dalam arti mengawasi ketaatan terhadap hukum
·         Bestuur, yaitu mengambil tindakan untuk melayani kesejahteraan umum.
Unsur-unsur terbentuknya Negara :
·         Unsur mutlak :
o   Adanya rakyat
Merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang berkepentingan agar negara sebagai suatu organisasi dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang ada dalam suatu negara. Rakyat dapat diklasifikasikan sbb :
·         Penduduk
Yaitu setiap orang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi :
ü  Warga negara
Mereka yang tinggal di dalam wilayah negara yang berdasarkan hukum
ü  Bukan warga negara
Perwakilan negara yang ditugaskan mewakili negaranya di negara lain. Contoh : para duta, konsul, investor
·         Bukan penduduk
Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk bertempat tinggal atau berdomisili di negara tersebut. Contoh : wisatawan asing
o   Adanya wilayah tertentu beserta batas-batasnya
Merupakan syarat kedua untuk terbentuknya suatu negara. Wilayah suatu negara adalah tempat dimana rakyat berdomisili untuk menjalankan pemerintahan agar tercapai apa yang dicita-citakan.
o   Adanya pemerintahan yang berdaulat
·         Pengertian pemerintah
Pemerintahan dalam arti luas diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat baik yang dijalankan oleh lembaga kenegaraan bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dan dalam arti sempit, pemerintahan merupakan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif yaitu presiden dan para menteri yang membantunya.
·         Kedaulatan negara

Merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, kekuasaan tertingginya ada pada negara. Kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü  Kedaulatan ke dalam
Mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa penduduknya agar mentaati UU serta peraturan-peraturannya
ü  Kedaulatan ke luar
Kekuasaan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain atau mempertahankan integritas negaranya dari gangguan dari luar atau kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
·         Unsur Deklaratif
·         Pengakuan dari negara lain
Menurut Oppenheim, pengakuan merupakan suatu pernyataan kemampuan. Pengakuan adalah tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang mengakibatkan hukum tertentu. Pengakuan dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü  Pengakuan de facto
-       Yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan atau secara fisik di suatu wilayah telah berdiri sebuah negara.
-       Bersifat sementara
-       Contoh : pengakuan panglima tentara sekutu yang bertugas di Indonesia, Christison, terhadap Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945.
ü  Pengakuan de jure
-       Yaitu pengakuan secara resmi menurut hukumtentang berdirinya sebuah negara.
-       Dapat menimbulkan konsekuensi secara politis (hubungan diplomatik) dan konsekuensi secara yuridis.
-       Contoh : pengakuan Mesir terhadap negara Indonesia pada tanggal 10 Juni 1947 dan pengakuan Belanda pada tanggal 2 Desember 1949 melalui perjanjian KMB.

5.   Bentuk Negara
·         Perserikatan Negara
Perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang mempunyai kedaulatan penuh, baik ke dalam mapun ke luar, yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional dengan menye;enggarakan beberapa alat dan perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota.
·         Uni
Gabungan beberapa negara yang dikepalai oelh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara Uni, yaitu 1Uni Riel (mengadakan satu badan khusus yang mengurus hubungan negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain), contohnya gabungan antara Austria dan Hongaria dan 2Uni Personel (masing-masing negara anggota Uni masih tetap mempunyai kemerdekaan untuk mengurusi semua persoalan negaranya, baik dalam negeri maupun luar negeri), contohnya penggabungan antara Belanda dan Luxemburg.
·         Dominion
Gabungan negara-negara merdeka yang mengikatkan diri dalam apa yang disebut “The British Commonwealth of Nations”. Dan ini hanya bisa terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
·         Koloni
Suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara lain.
·         Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Biasanya kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindung tersebut hanya terbatas pada bidang hub. Luar negeri dan pertahanan keamanan
·         Mandat
Negara-negara bekas jajahan, negara yang kalah dalam PD I yang kemudian diatur oelh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat LBB. Munculnya bentuk negara ini, merupakan hasil perjanjian perdamaian di Versailles.
·         Trust
Negara-negara yang pemerintahannya diawasi oelh Dewan Perwalian PBB. Munculnya daerah trust ini adalah hasil perjanjian San Fransisco setelah PD II.

Sumber: 
U  Darmawan, Cecep. 2004. Kewarganegaraan SMP Kelas VIII. Bandung: Regina.
U  Santoso, J.B. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMK Kelas X. Jakarta:     Yudhistira.

Kamis, 12 Januari 2012

Pengembangan usaha dalam bentuk Badan Usaha


Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Melanjutkan dari posting sebelumnya mengenai usaha Rumah Makan, usaha saya ini termasuk dalam kategori perusahaan perseorangan.

Yang sebelumnya tempat makannya hanya dengan satu meja saja, dengan bertambahnya keuntungan, maka dibentuk menjadi rumah makan yang besar, dimana ada halamannya, yang membuat banyak orang yang dapat makan ditempat. Dan yang biasanya hanya berjualan pagi sampai siang habis, selanjutnya akan dibentuk pagi sampai malam. Dengan begitu, berarti harus memperbanyak jenis makanan yang ada, dan juga membuat rumah makan tersebut menjadi rumah makan keluarga atau anak-anak muda yang cozy, dengan membentuk jenis tempatnya ada yang dibuat lesehan.

Dalam hal tersebut, untuk awal pengembangan usaha tersebut dibutuhkan peminjaman uang ke Bank. Dalam setiap proses perjalanan usaha tersebut, tidak lupa untuk menginvestasikan beberapa laba yang didapat, untuk menambah perluasan usaha dan usaha ini dapat terjamin untuk masa depan.



Lingkungan Bisnis


Lingkungan bisnis merupakan segala sesuatu yang mempunyai pengaruh terhadap aktivitas usaha atau bisnis dalam suatu perusahaan atau jenis usaha lainnya, dan dapat menimbulkan suatu peluang maupun ancaman dalam perjalanannya. Faktor lingkungan bisnis itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu lingkungan mikro (lebih kepada para pelaku yang berhubungan langsung dengan lingkungan usaha) dan lingkungan makro (faktor ekonomi, demografi, geografi, teknologi, pemerintah, sosial dan politik).
Unsur-unsur dari lingkungan bisnis itu sendiri, antara lain :
  • Lingkungan fisik
Meliputi tanah, iklim, topografi, udara, air, dan infrastruktur
  • Lingkungan perekonomian
Dalam lingkungan ini, mempunyai pengaruh dalam penghasilan dan pendistribusian barang atau jasa,
  • Lingkungan pemerintah
Adanya bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan perusahan kecil maupun perusahaan besar.
  • Lingkungan hukum
Adanya latar belakang hukum dan peraturan dalam perusahaan  menjalankan operasinya, dan masalah etika dalam pengembangan bisnis.
  • Lingkungan internasional
menyangkut hubungan-hubungan internasinal dengan negara-negara lain dan perusahaan-perusahaan asing. Aliran dana ke luar negeri untuk membiayai impor dan pemasukan kedalam negeri dari hasil ekspor pembayaran internasional dan mutinasional untuk menunjang pengembangan bisnis di Indonesia, dapat dianggap sebagai lingkungan internasional.

Dalam pembahasan kali ini, saya akan melanjutkan dari pembahasan sebelumnya yaitu mengenai membaca peluang pasar, tetapi saya akan membahas mengenai usaha Rumah Makan didaerah tempat tinggal saya. Walapun banyak betebaran usaha rumah makan ini, tetapi tidak bisa disangka keinginan konsumen untuk mencoba makanan di berbagai rumah makan selalu ada. Di lingkungan tempat tinggal saya terdapat sekolah SD, SMK dan dikelilingi perusahaan-perusahaan dan juga dekat dengan pasar. Hal tersebut membuat akses orang-orang yang hilir mudik menjadi banyak. Ditambah, sekolah SD dan SMK merupakan sekolah saya dulu, yang membuat hal tersebut menjadi point tersendiri karena mereka mengenal saya dan masakan-masakan dari ibu saya sudah sangat cukup lama. Dengan jenis makanan yang sederhana, seperti kangkung, capcay,urap, ikan, tempe, bakwan goreng, peyek udang, dll.

Saya akan mengidentifikasi faktor –faktor dalam lingkungan bisnis terhadap usaha ini, yaitu :
  • Faktor ekonomi
Faktor ini mempunyai pengaruh yang besar, terhadap proses penjalanan usaha. Dengan hanya bermodalkan pembuatan tempat untuk makanan dan makanan itu sendiri, hal tersebut tidak terlalu memakan biaya yang besar. Dalam pembentukan harga untuk setiap makanannya, disesuaikan dengan keadaan disekitar tempat tinggal dan biasanya harga makanan tersebut terjangkau dan yang terutama adalah kebersihan yang sangat terjaga.
  • Faktor demografi
Dalam segi demografi, usaha rumah makan ini sudah strategis, karena berada di dalam lingkungan yang padat penduduknya dengan berbagai jenis kesibukan yaitu dalam lingkungan sekitar sekolahan maupun perusahaan-perusahaan yang ada.
Dilihat dari demografinya juga dalam hal keagamaan (berada di tempat yang sama rata terdapat yang beragama kristen dan islam, ditambah dengan kondisi dekat dengan gereja maupun masjid), yaitu penerimaan pesanan kue basah maupun kue kering dalam setiap hari-hari besar masing-masing agama, misalnya untuk lebaran atau natal, ataupun acara lainnya.
  • Faktor geografi
Dilihat dari geografinya, usaha ini sangat tepat karena dikelilingi berbagai suatu tempat atau instansi yang biasanya selalu mencari makan di luar tempat mereka.
  • Faktor teknologi
Bila usaha ini berjalan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang signifikan, maka tidak menutup kemungkinan usaha ini dapat diperbesar dan dapat mempergunakan mesin cash. Selain itu, faktor teknologi yang bisa digunakan yaitu dalam proses pemasaran dalam dilakukan dengan via online, yaitu penerimaan pesanan, terutama kalau dalam pesanan diutamakan pesanan kue-kue.
  • Faktor pemerintah
Kalau dari faktor pemerintah, dalam naik turunnya harga kebutuhan pokok yang dapat mempengaruhi harga penjualan makanan tersebut.
  • Faktor sosial
Dalam faktor ini, timbulnya suatu keakraban dan pengenalan terhadap orang-orang sekitar tempat tinggal.




sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/12/30/lingkungan-bisnis-sebuah-pengenalan/   
 

Minggu, 01 Januari 2012

MOTIF dan PRINSIP Ekonomi


  1. Motif Ekonomi


Manusia melakukan suatu kegiatan dalam kesehariannya tentu saja mempunyai tujuan dalam masing-masing aktivitasnya. Misalnya, seorang mahasiswa yang melihat kondisi keuangan keluarganya yang kurang, membuat dia berusaha untuk memperoleh beasiswa agar dapat meringankan beban dari kedua orangtuanya.
Dari contoh di atas, dapat kita lihat bahwa setiap tindakan yang kita lakukan didasari oleh suatu motivasi. Semua kegiatan atau aktifitas ekonomi tidak terlepas dari adanya suatu keinginan atau motivasi atau disebut juga motif, dimana hal tersebut menjadi latar belakang dari kegiatan-kegiatan tersebut. Jadi, motif ekonomi merupakan suatu alasan yang menjadi dasar pendorong manusia untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi.
Secara garis besar, manusia melakukan kegiatan ekonomi karena didorong oleh motif sbb :
  •   Ingin memenuhi kebutuhan dan kemakmuran


Seperti halnya dengan contoh di atas, tindakan yang dilakukan seorang mahasiswa tersebut, tidak lain yaitu unyuk memenuhi kebutuhannya, dan bila semua itu dapat dia laksanakan dengan baik maka akan mencapai suatu kemakmuran bagi kehidupannya.
  • Ingin menolong sesama manusia

Sesungguhnya manusia merupakan makhluk sosial, dimana hidup saling berdampingan satu dengan yang lainnya, dan saling mengisi satu sama lain. Contoh dari motif ini misalnya, melakukan aksi bagi kasih pada saat malam natal ataupun bagi kasih di panti asuhan. Motif ingin menolong sesama ini, akan memberikan kebahagiaan tersendiri bagi batin kita, karena dapat menyenangkan orang-orang yang ada disekitar kita.
  • Ingin terpandang dalam masyarakat

Setiap kegiatan ekonomi dan aktifitas pengusaha tentu selalu ingin mencapai keberhasilan, baik berupa keuntungan yang meningkat maupun kemampuan penguasaan sektor ekonomi dan kekayaan yang melimpah. Sampai disini tujuannnya masih wajar dan baik apalagi bila kesuksesan itu dimanfaatkan utnuk suatu lapangan kerja baru yang bisa berguna bagi para pencari kerja dan juga meningkatkan pendaptan negara berupa pajak, sehingga masyarakat memuji dan berusaha mencontoh keberhasilan tersebut. Namun masih ada yang menjadi tujuan akhirnya yaitu ingin terpandang dan terhormat dalam masyarakat. Akibatnya mereka berusaha menghindar dan memanipulasi pajak serta kurang tertarik untuk menolong sesama (lebih bersifat egois), tetapi hal tersebut hanya dilakukan oleh beberapa orang tertentu saja.
  •  Motif kekuasaan politik dan ekonomi

Banyak pengusaha yang bergerak di berbagai bidang ekonomi, diantaranya dari industri pakaian, kendaraan bermotor, pertambangan, dll. Semua kegiatan tersebut ditujukan untuk menguasai bidang-bidang ekonomi yang selanjutnya ditujukan untuk kekuasaan dalam lingkup politik. Mereka menjadi orang-orang yang mampu menguasai kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebenarnya usaha mereka masih dapat dimaklumi bila ditujukan untuk memperluas lapangan kerja dan kemakmuran masyarakat. (kekuasaan dibidang politik dan ekonomi seorang pengusaha bisa mempengaruhi kebijakan ekonomi suatu negara.


2     2. Prinsip Ekonomi


Merupakan suatu kegiatan ekonomi dimana untuk mencapai suatu hasil yang maksimal, diperlukan suatu pengorbanan, tetapi dengan seminimal mungkin. Dalam prinsip ekonomi ini, kita memikirkan dalam berbagai aspek. Misalnya, suatu perusahaan memperkerjakan tenaga ahli dan karyawannya dari orang-orang Indonesia dan bertempat tinggal dekat dengan lokasi tempat kerja, dimana walaupun demikian perusahaan tersebut bisa memproduksi barang yang berkualitas yang memenuhi standar internasional. Biaya produksi relatif lebih kecil dan keamanan perusahaan lebih terjamin karena masyarkat sekitarnya merasa memiliki.
Manfaat dari penerapan prinsip ekonomi :
  •    Hemat

Dalam pengeluaran dalam kegiatan ekonomi yang kita lakukan, kita menjadi tidak boros.
  •   Cermat

Karena memegang prinsip ekonomi ini, dalam setiap melakukan kegiatan ekonomi, kita dapat menjadi lebih cermat dalam menilai segala sesuatunya. Dan hal tersebut akan menimbulkan kepuasan.
  •    Bijak dalam mengatur keuangan

Penerapan prinsip ekonomi yang kita lakukan ini, membuat kita menjadi seorang yang bijak dalam me-manage keuangan, tidak asal dipergunakan semaunya tanpa memikirkan apa dampaknya, tetapi menjadi berpikir luas dan maju. Jadi keuangan dapat terkontrol dengan baik, karena dipergunakan secara efektif.




sumber: http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=217&uniq=2015

Minggu, 27 November 2011

Sekilas tentang KOPERASI di Indonesia

Bermula pada abad ke-20, saat penderitaan yang dialami kalangan rakyat pada lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Dimana beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, mereka secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank karena keinginannya untuk mennolong para pegawai yang makin menderita dan terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda, dan menganjurkan untuk mengubah Bank menjadi Koperasi. Karena berbagai hal, pembentukan koperasi belum dapat terlaksana.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Muhammad Hatta yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta berperan di dalam perkembangan koperasi di Indonesia,. Dengan menuangkan ide-idenya mengenai koperasi ke dalam sebuah buku yang diberi judul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, yang terjadi pada tahun 1971. Dari situlah, sistem koperasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berpengaruh positif terhadap perekonomian saat itu. Maka Bung Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi di Indonesia.

Koperasi itu sendiri merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dan dioperasikan oleh sekelompok orang yang bergabung dan berusaha bersama untuk memenuhi kebutuhannya atau yang menjadi kepentingan bersama. Badan usaha ini memang berbeda dari badan usaha lainnya, dari tujuan, sistem dalam pelaksanaannya dan yang menjadi ciri dari koperasi ini yaitu berasaskan kekeluargaan.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

Modal koperasi dapat diperoleh dengan :
¨      Simpanan Pokok
Anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor uang yang menjadi simpanan pokok. Dimana uang tersebut hanya dibayar satu kali saja dan jumlahnya ditentukan sesuai dengan perjanjian.
¨      Simpanan Wajib
Disetorkan secara kontinyu, dapat tiap bulan, dua bulan , dll.
¨      Simpanan Sukarela
Simpanan dimana jumlahnya tergantung pada anggota dan waktunya pun tidak ditentukan.

Berikut Lambang dari Koperasi Indonesia





No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.