RSS

Minggu, 27 November 2011

Sekilas tentang KOPERASI di Indonesia

Bermula pada abad ke-20, saat penderitaan yang dialami kalangan rakyat pada lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Dimana beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, mereka secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank karena keinginannya untuk mennolong para pegawai yang makin menderita dan terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda, dan menganjurkan untuk mengubah Bank menjadi Koperasi. Karena berbagai hal, pembentukan koperasi belum dapat terlaksana.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Muhammad Hatta yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta berperan di dalam perkembangan koperasi di Indonesia,. Dengan menuangkan ide-idenya mengenai koperasi ke dalam sebuah buku yang diberi judul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, yang terjadi pada tahun 1971. Dari situlah, sistem koperasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berpengaruh positif terhadap perekonomian saat itu. Maka Bung Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi di Indonesia.

Koperasi itu sendiri merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dan dioperasikan oleh sekelompok orang yang bergabung dan berusaha bersama untuk memenuhi kebutuhannya atau yang menjadi kepentingan bersama. Badan usaha ini memang berbeda dari badan usaha lainnya, dari tujuan, sistem dalam pelaksanaannya dan yang menjadi ciri dari koperasi ini yaitu berasaskan kekeluargaan.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

Modal koperasi dapat diperoleh dengan :
¨      Simpanan Pokok
Anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor uang yang menjadi simpanan pokok. Dimana uang tersebut hanya dibayar satu kali saja dan jumlahnya ditentukan sesuai dengan perjanjian.
¨      Simpanan Wajib
Disetorkan secara kontinyu, dapat tiap bulan, dua bulan , dll.
¨      Simpanan Sukarela
Simpanan dimana jumlahnya tergantung pada anggota dan waktunya pun tidak ditentukan.

Berikut Lambang dari Koperasi Indonesia





No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar