Bermula pada abad ke-20, saat penderitaan
yang dialami kalangan rakyat pada lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Dimana beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, mereka secara spontan mempersatukan
diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto mendirikan sebuah Bank karena keinginannya untuk mennolong para
pegawai yang makin menderita dan terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda, dan menganjurkan untuk mengubah Bank menjadi Koperasi. Karena
berbagai hal, pembentukan koperasi belum dapat terlaksana.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia, lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Muhammad
Hatta yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta berperan di dalam
perkembangan koperasi di Indonesia,. Dengan menuangkan ide-idenya mengenai
koperasi ke dalam sebuah buku yang diberi judul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”, yang terjadi pada tahun 1971. Dari situlah,
sistem koperasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berpengaruh positif
terhadap perekonomian saat itu. Maka Bung Hatta dikenal sebagai
Bapak Koperasi di Indonesia.
Koperasi itu sendiri merupakan suatu
badan usaha yang dibentuk dan dioperasikan oleh sekelompok orang yang bergabung
dan berusaha bersama untuk memenuhi kebutuhannya atau yang menjadi kepentingan
bersama. Badan usaha ini memang berbeda dari badan usaha lainnya, dari tujuan,
sistem dalam pelaksanaannya dan yang menjadi ciri dari koperasi ini yaitu
berasaskan kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
§
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan perkoperasian
§
Kerjasama antar koperasi
Modal koperasi dapat diperoleh dengan :
¨ Simpanan Pokok
Anggota koperasi diwajibkan untuk
menyetor uang yang menjadi simpanan pokok. Dimana uang tersebut hanya dibayar
satu kali saja dan jumlahnya ditentukan sesuai dengan perjanjian.
¨ Simpanan Wajib
Disetorkan secara kontinyu, dapat tiap
bulan, dua bulan , dll.
¨ Simpanan Sukarela
Simpanan dimana jumlahnya tergantung pada
anggota dan waktunya pun tidak ditentukan.
Berikut Lambang dari Koperasi Indonesia
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Perisai
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di
sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan
Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon
Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang
oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi
Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi
negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga
baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah
Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar