RSS

Selasa, 10 Desember 2013

Waspada Penipuan pada Bisnis Online

Bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website.
Halaman khusus sebagai informasi dan himbauan agar berhati-hati dengan berbagai penipuan bisnis online di dunia maya ( forex trading related ataupun bukan) . Sejauh ini, penipuan yang marak terjadi bisa dikategorikan jadi tiga jenis:
·         Penipuan Konvensional
Sama seperti modus penipuan biasa cuma bergerak online. Contohnya seperti penipuan jual laptop,smartphone, dll dengan harga murah (biasanya dengan embel-embel batam atau BM atau black market).
·         Forex,option,saham,gold related
Biasanya berupa manage account / investasi dalam bidang forex trading, emas, atau lainnya dengan janji persentase fix profit perbulan yang amat wah . Bentuk umum lainnya adalah Penjualan sistem trading dengan promosi yang bombastis
·         Bisnis online
Biasanya berbentuk HYIP program dengan skema ponzi . Saat ini seringkali di campurkan dengan kategori kedua (biasanya dengan forex).
Istilah bisnis online pada awalnya merujuk pada bentuk bisnis dalam dunia maya, tidak hanya berupa investasi tapi juga mencakup Blogging, toko online, google adsense, clickbank, amazone,ebay,dan lain-lain. Namun entah kenapa saat ini dikita istilah bisnis online ( BO ) lebih mengacu ke bentuk skema HYIP dan ponzi. kemungkinan karena istilah BO banyak digunakan oleh para pelaku dibidang HYIP dan skema ponzy.
Ciri-ciri umum penipuan bisnis online untuk kategori dua dan tiga :
·         Menggunakan skema money game atau skema ponzi
Member bisa mendapatkan komisi tambahan yang besar jika bisa menarik member lain untuk bergabung . Skema ini berbentuk piramid, dengan kata lain member lama mendapatkan keuntungan dari uang pendaftaran member baru yang duputar-putarkan sedemikian rupa saja. Karena sifatnya yang seperti ini, satu waktu pasti sampai ke titik jenuh sehingga tidak mampu dikelola lagi dan akhirnya tutup/scam.
·         Iming-iming tidak perlu kerja/berusaha
Salah satu kalimat penarik yang umum adalah dengan menggunakan janji bahwa anda tidak perlu kerja keras, cukup beli produk atau join investasi, diam dan dapat uang.
·         Jumlah profit perhari/perminggu/perbulan yang besar
Besarnya jumlah profit yang dijanjikan sampai sekarang mampu membius calon korban. secara psikologis, siapa sih yang ga silau dengan uang ? faktor inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan bisnis online ini.
·         Menjanjikan fix profit
Hati-hati dengan janji fix profit sekian persen dalam jangka waktu tertentu, terutama jika berhubungan dengan forex trading. Sifat dari forex trading yang dinamis memberikan kemungkinan yang kecil untuk skema fix profit bisa bertahan.
·         Memberikan informasi palsu
Biasanya ini dilakukan di penipuan yang menggunakan investasi forex trading sebagai kedok. Pelaku memberikan informasi palsu seperti pelaku adalah trader kelas dunia.
·         Testimonial palsu
Banyak dari website bisnis online scammer yang mencantumkan testimonial yang ternyata palsu . Jangan langsung tergiur jika membaca testimonial member, foto-foto yang menggoda ( foto didepan mobil,rumah,jalan-jalan keluar negeri, dll ), screen shoot rekening dan lain-lain.
·         Konten bombastis dan berbumbu sedikit paksaan halus
Jangan percaya jika isinya terlalu membesar-besarkan dan/atau terdapat unsur-unsur penipuan. Tepatnya“berbohong untuk menarik pembeli“. Salah satu contoh kata-kata penipuan yang populer adalah: “Produk bonus ini akan hangus jika anda memesan setelah tanggal xxx“, dan “Rahasia mengambil uang di ATM tanpa kurangi saldo awal“, “script menambah saldo ATM”, ” dikelola master trader dunia”, “rahasia hedge fund dunia” dan sejenisnya.
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyaring informasi tentang bisnis online di internet ini:
·         Be a smart investor
Pelajari dulu segala hal tentang bisnis online yang ditawarkan, do your own research . Cari tahu informasinya di internet. Tidak ada satupun investasi yang tidak memerlukan usaha dari kita sendiri,biarpun dikit.
·  Pelajari apa itu HYIP (high yield investment program) dan juga [highlight]pelajari apa ituskema Ponzi [/highlight]
Dua hal ini wajib diketahui karena sebagain besar dari skema bisnis online yang ditawarkan menggunakan dua skema ini ; HYIP dan skema ponzi.
·         Jangan tergoda oleh testimonial/screenshoot rekening
Testimonial dan screenshoot rekening bisa dengan mudah dipalsukan. Bahkan script untuk membuat  screenshoot  rekening palsu pun mudah dibuat dan sudah ada.
·         Gunakan akal sehat, pakai pikiran jernih
Saat satu investasi yang ditawarkan terasa berlebihan, kemungkinan terbesar memang begitu adanya. Selalu luangkan waktu untuk berpikir ulang dan melihat tawaran investasinya dari sudut pandang lain. jangan terpaku ke profitnya aja, lihat juga resiko yang ada . Jika ada yang bilang tanpa resiko, lebih baik jangan mudah percaya.
·     Saat ini sedang marak penawaran investasi dengan dalih investasi yang ditawarkan bukanlah bisnis online, tapi investasi real di EMAS
Cek lagi apakah anda memegang langsung emasnya secara real ? ga cuma sertifikat atau apalah. Cek juga apakah investasi tersebut mengandung skema member get member/money game/ponzi?
·         Embel-embel trader kelas dunia
    Jika investasi yang ditawarkan berhubungan dengan forex trading, jangan pernah percaya dengan embel-embel seperti trader kelas dunia,trader hedge fund, juara trading dunia, sistem trading super akurat,sistem trading hedge fund, pengalaman trading 10 tahun, dan sejenisnya yang sering digunakan untuk promosi dan meyakinkan calon investor. Hati-hati juga dengan penawaran fix profit, berapapun besarnya.

Sumber:

Kasus Bisnis Online 2

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Bisnis Online


TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

sumber:

Tanggapan:
Kasus penipuan ini sering sekali ditemukan di dunia maya. Dengan mudahnya oknum-oknum tertentu memberikan iming-iming yang memukau dan menjanjikan. Dari kasus tersebut, yang harus dapat kita pelajari yaitu:

  1. Kita harus memiliki informasi atau pengetahuan yang lebih mengenai investasi yang akan diambil
  2. Patut untuk mencurigai dengan situs online yang menjanjikan keuntungan besar dengan waktu yang singkat
  3. Untuk mengikuti investasi sebaiknya mulai dengan nominal yang kecil

Senin, 09 Desember 2013

Kasus Bisnis Tidak Beretika 2

Boraks, bahan deterjen untuk buat kenyal makanan

Merdeka.com - Aneka pengawet makanan ditemukan dalam panganan berbuka puasa di sejumlah daerah. Boraks adalah salah satu bahan pengawet yang kerap ditemukan dalam operasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua pekan lalu, BPOM menguji 70 sampel takjil (jajanan berbuka puasa), di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Alhasil, sejumlah panganan itu terbukti ada kandungan boraksnya.
Hasil serupa juga didapat BPOM dari operasi di sejumlah pasar tradisional di Mataram, NTB dan Makassar, Sulsel. Kebanyakan boraks dicampur dalam jajanan kenyal, seperti cendol dan cincau.
Dari sejumlah kasus, modus yang digunakan yakni dengan mencampur boraks ke bahan makanan. Tujuannya tentu membuat tampilan makanan lebih menarik, tahan lama (fungsi pengawet), lebih kenyal, dan mengembang, serta enak di mulut. 
Selain cendol dan cincau, makanan yang biasanya dicampur boraks, di antaranya bakso, agar-agar (jely), kue apem, mie, kue cenil, ketupat, dan lontong.
Boraks sejatinya adalah senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat yang memiliki nama kimia natrium tetrabonat (NaB4O7 10H2O) itu bisa merusak organ tubuh seperti hati, otak, dan ginjal. Bahkan jika dikonsumsi secara berlebihan, atau dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kematian.
Boraks dapat dijumpai dalam bentuk padat dan jika larut dalam air akan menjadi natrium hidroksida dan asam borat (H3BO3). Fungsi boraks atau asam borat yang benar, adalah digunakan sebagai bahan pembuat deterjen, karena bersifat antiseptik dan mengurangi air. Karena itu, boraks tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan makanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah berencana mengeluarkan fatwa haram penggunaan boraks dan formalin pada bahan makanan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat terhadap dua zat berbahaya tersebut.
Pekan lalu Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat, HM Salim Umar, menuturkan, fatwa tersebut dihasilkan usai pelaksanaan Ijtima ulama yang melibatkan 33 negara dari ASEAN dan Timur Tengah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Sekarang fatwa tersebut sudah dibawa ke MUI Pusat untuk diedit kembali, seperti penggunaan tata bahasa," kata Salim usai menghadiri acara Syiar Ramadan Bersama Produk Halal atau Syiram 2012 kerja sama LPPOM dan MUI Jawa Barat, seperti dikutip Antara.

Sumber:

Analisis:
Kasus yang terjadi di atas merupakan kasus yang sudah sering sekali terjadi. Banyak penjual yang hanya agar memperoleh keuntungan yang tinggi, mereka mengurangi biaya dalam pembuatan makanan yang dijualnya. Dan bahkan merekapun mengetahui bahaya dari penggunaan bahan pada makanan yang dibuat tersebut.
Bagi para konsumen patutnya berhati-hati dengan keadaan seperti ini, jangan karena tergiur dengan harga yang murah dan enak dilihat membuat kita dengan mudah untuk membelinya. Kita harus memperhatikan dengan seksama makanan yang akan kita beli, dilihat dari tempat yang digunakan untuk berjuan, orang yang berjualan, dan yang terpenting ciri-ciri dari makanan yang mengadung boraks. Berikut rincian dari ciri-ciri makanan yang mengandung boraks dengan tidak mengandung boraks (http://www.merdeka.com/peristiwa/boraks-bahan-deterjen-untuk-buat-kenyal-makanan.html)

Ciri-Ciri Makanan Mengandung Formalin:
  • Mie Basah : tidak lengket, sangat kenyal, serta tidak mudah rusak dan tahan dalam jangka waktu lama
  • Tahu : teksturnya yang terlampau keras, kenyal, tapi tidak padat, tidak mudah rusak dalam waktu lama
  • Ikan : insang berwarna merah tua, tidak cerah atau bukan merah segar, tidak berbau khas ikan asin, warna daging putih bersih, kenyal dan tak mudah rusak, tidak mudah patah, agak keras serta tidak dihinggapi lalat
  • Bakso : tekstur sangat kenyal, tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar, jika dibelah di dalamnya tampak warna merah tua mencolok tidak wajar
  • Daging Ayam : tekstur daging kencang, tak mudah rusak dan tak disukai lalat
Ciri-Ciri Makanan Mengandung Boraks:
  • Mie Basah : tidak lengket, sangat kenyal, serta tidak mudah putus
  • Bakso : tekstur sangat kenyal, warna tidak kecokelatan seperti penggunaan daging, tapi lebih cemerlang keputihan
  • Lontong : rasa getir dan sangat gurih, serta beraroma sangat tajam
  • Kerupuk : teksturnya sangat lembut dan renyah, bisa menimbulkan rasa getir di lidah 

Kasus Bisnis Online

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)

Sumber:

Analisis:

Kasus yang terjadi di atas ini jarang untuk terjadi, kebanyakan adalah penjual online yang melakukan pembohongan, tetapi untuk kasus kali ini terjadinya pembohongan dalam melakukan pembelian online. Dari kasus ini, dapat menjadi pelajaran dan kewaspadaan bagi para penjual yang menjajakan barang dagangannya secara online. Mereka melakukan usaha secara jujur dan benar secara online, tetapi ada pembeli yang malah melakukan pemalsuan. Untuk itu, perlu kehati-hatian dalam melakukan transaksi jual beli, jangan mudah untuk percaya kepada pembeli yang walaupun sudah mengirimkan bukti pengiriman uangnya. Seharusnya penjual terlebih dahulu mengecek penerimaan uangnya, setelah itu baru melakukan pengiriman barang karena permasalahan disini perdagangan yang dilakukan bukanlah barang yang murah dan ditambah dengan perbedaan wilayah yang sangat jauh, hal tersebut sangat mengandung resiko yang besar.

Kasus bisnis tidak beretika

PT KAI Akan Seret Pelaku Usaha yang Aktifitas Bisnis Tanpa Ijin
[JAKARTA] Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan  para pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri  untuk tidak melakukan aktifitas bisnis di  semua lahan maupun bangunan milik PT KAI  sebelum mendapatkan persetujuan tertulis  dengan memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang diajukan PT KAI.  


Pihak PT KAI akan memproses hukum baik pidana maupun perdata pelaku usaha yang melakulan transaksi bisnis di bangunan yang berdiri di atas lahannya tanpa persetujuan tertulis dari PT KAI. Sebab Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI Hal tersebut disampaikan manajemen PT KAI (Persero) melalui kuasa hukumnya, M. Salim Radjiman dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partner, kepada pers Minggu (1/12) di Jakarta, usai menghadiri acara diskusi bertema”Penyelamatan Aset aset BUMN untuk Masa depan Bangsa”. Acara tersebut diselenggarakan Public Trust Institute (PTI). 

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Staf Pengajar FISIP UI Eman Sulaeman Nasim serta Direktur Pengembangan Centre Information Development Studies (CIDES) Hilmi R Ibrahim “Bangunan-bangunan yang saat ini mendapat sorotan dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, adalah beberapa bangunan bisnis yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura yang diklaim milik PT ACK. Padahal bangunan tersebut berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia. Itu sebabnya bangunan bangunan tersebut hingga saat ini tidak memiliki ijin mendirikan bangunan atau IMB. IMB tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan, karena pihak pengembang dalam hal ini PT ACK tidak memiliki sertifikat. Pembangunan gedung tersebut tidak diberikan IMB karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia dan tidak pernah mendapatkan ijin dari PT KAI," papar Salim Radjiman. 

Dijelaskan M. Salim Radjiman, bangunan yang hampir selesai tersebut, pengelolanya secara melawan hukum   mulai menyewakan kepada berbagai pelaku usaha. Padahal jelas jelas bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Jika bangunan tersebut tidak memiliki IMB selain membahayakan pengunjung dan penyewa, juga setiap saat terancam ditutup. “kami mengingatkan kepada para pengusaha yang sudah mulai menyewa bahkan membuka gerainya di salah satu bangunan di atas lahan PT KAI, dari pada mengalami kerugian lebih besar, lebih baik mengurungkan niatnya menyewa atau membuka usaha di bangunan tersebut. Sebab lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia. Pengembang bangunan tersebut tidak akan pernah mendapatkan sertifikat dan IMB karena itu lahan milik PT KAI sebagai salah satu badan usaha milik negara. Siapapun yang menerbitkan sertifikat dan IMB terancam pidana karena menyalahgunakan jabatan yang merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” papar M. Salim Radjiman. 

Lebih lanjut M. Salim Radjiman menjelaskan, saat ini PT KAI  sedang mengajukan Peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk menyelamatkan asetnya yang telah dirampas secara melawan hukum oleh pihak swasta. Selain PT KAI, kementerian Badan Usaha Milik Negara (Meneng BUMN) sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjadi atasan managemen PT KAI juga sedang mengajukan tuntutan hukum melalui Pengadilan Negeri Medan, untuk menyelamatkan aset PT KAI yang terletak di jalan Jawa dan Jalan Madura kelurahan gang Buntu Kota Medan. Persidangan atas kasus gugatan hukum dari Meneg BUMN tersebut masih berlangsung. 

“Sambil menunggu keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung, kami menyarankan kepada pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri baik dari wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan maupun dari luar Sumatera untuk membatalkan niatnya menyewa atau membeli  ruang atau lahan usaha di bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia,  yang masih bersengketa,” papar M. Salim Radjiman. 

Diakui oleh M. Salim Radjiman, lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura tersebut terletak di lokasi perekonomian yang sangat strategis di pusat Kota Medan yang perekonomiannya sedang berkembang. Itu sebabnya, banyak pelaku usaha yang tidak beretika bernapsu untuk menguasainya meski melawan hukum. Pelaku usaha tersebut, melihat potensi bisnis lahan tersebut dengan membangunan berbagai bangunan pusat kegiatan ekonomi.

 “Tentu saja karena lokasinya yang memang strategis dan menguntungkan, banyak pelaku usaha ingin menyewa dan membuka gerai usahanya di bangunan tersebut. Para pelaku usaha tersebut pasti tidak diberitahu oleh bagian pemasaran maupun pengelola gedung, kalau gedung tersebut berdiri di atas tanah milik pihak lain, sehingga tidak ada sertifikat. Dan tentu saja tidak memiliki IMB. “ papar M. Salim Radjiman. 

Menurut M. Salim Radjiman baik dirinya sebagai penasehat hukum dan manajemen PT KAI tidak ingin masyarakat tertipu oleh strategi manajemen yang membangun gedung itu. Sebelumnya masyarakat sudah banyak yang tertipu. “Sebelum lebih banyak lagi masyarakat yang tertipu, kami perlu mengingat masyarakat agar tidak menyewa atau membuka gerai di atas lahan milik PT KAI khususnya yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kota Medan,” tambah M. Salim Radjiman. 

Prinsip Kehatihatian Berbisnis 
Di tempat yang sama, Dosen Ilmu Komunikasi  FISIP UI  Eman Sulaeman Nasim mengingatkan kepada para pengusaha untuk selalu mengutamakan prinsip kehati hatian dalam berbisnis. Termasuk menelusuri jejak langkah dan rekam jejak mitra usahanya. Jika tidak hati hati dalam memilih dan memperhatikan rekam jejak mitra usahanya, bukan hanya mengalami kerugian materi, melainkan juga nama baik bisa hancur seumur hidup. Padahal modal utama dalam bisnis adalah nama baik dan kepercayaan. 

“Di lingkungan Perbankan saja, pengelola dan pegawai bank dituntut mengenali lebih dalam nasabahnya. Bukan hanya menerima uang nasabah untuk dikelola tapi harus mengenali lebih dalam siapa nasabahnya. Jika nasabah tersebut bergelut di bisnis atau usaha yang diharamkan negara, maka Bank tidak boleh menerima dana nasabah tersebut. Jika tetap menerima dananya, akan dikenakan tindak pidana pencucian uang. Demikian juga pengusaha yang akan menyewa tempat usaha. Perhatikan dahulu siapa pengembangan tempat usaha tersebut. Rekam jejaknya. Yang sangat vital adalah perhatikan, apakah bangunan tersebut sudah memiliki IMB, dan Amdal serta sertifikat atas tanah dimana bangunan tersebut berdiri. Jika tidak, sebaiknya pengusaha maupun pelaku usaha sebaiknya tidak berusaha atau tidak menyewa tempat yang bermasalah tersebut. Jika dipaksanakan, bukan keuntungan yang diperoleh, tapi kebuntungan,” papar Eman Sulaeman Nasim. 

Sementara Direktur CIDES Hilmi R Ibrahim mengingatkan, bukan hanya IMB dan rekam jejak pengembang, para pelaku usaha yang akan menyewa ruang usaha di gedung perkantoran atau mall juga harus meneliti apakah bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik si pengembang atau berdiri di atas tanah negara atau pihak lain seperti  lahan PT KAI secara melawan hukum.  Jika bangunannya berdiri di atas tanah negara atau tanah PT KAI dengan cara melawan hukum, sebaiknya batalkan.

 “ Jika pelaku usaha ikut menyewa ruang usaha di mall atau gedung perkantoran yang berdiri di atas tanah negara atau tanah milik BUMN seperti PT KAI dengan cara melawan hukum, maka si penyewa juga dapat dianggap telah merugikan negara dan memperkaya kelompok pengusaha tertentu dengan cara melawan hukum.  Di belahan dunia manapun, kepentingan negara itu harus diutamakan,” papar Hilmi R Ibrahim yang pernah menjadi Direktur Pengelola Kawasan Senayan itu [PR/L-9]

sumber:
http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/pt-kai-akan-seret-pelaku-usaha-yang-aktifitas-bisnis-tanpa-ijin/45812

Analisis :

Bagi pihak yang sedang mencari tempat untuk mendirikan usaha, sebaiknya seorang wirausaha  harus mencari tahu tentang seluk beluk tempat yang akan dijadikan tempat berdiri usahanya seperti siapa yang memiliki lahan tersebut, apakah ada IMB dan AMDALnya. Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir terjadinya kesalahpahaman atau ketidakjelasan dalam jalannya usaha di kemudian hari. Untuk itu sangat diperlukan sikap yang selektif dalam menilai tempat yang dijadikan usaha.

Selasa, 08 Oktober 2013

Pengertian Etika Bisnis



Pengertian etika sering kali disamakan dengan pengertian ajaran moral. Etika berasal dari kata Yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
 Frans Magnis Suseno menyatakan untuk memahami etika sesungguhnya, perlu dibandingkan dengan ajaran moral. Menurut Frans Magnis Suseno, etika merupakan pemikiran kritis dan dan mendasar mengenai ajaran-ajaran moral. Etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Etika sebagai ilmu menuntut manusia untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Etika menuntut agar seseorang melakukan ajaran moral tertentu karena ia sendiri tahu dan sadar bahwa hal itu memang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain. Etika bertujuan membantu manusia agar lebih mampu untuk mempertanggungjawabkan kehidupannya.
Sedangkan moral berasal dari kata Latin yaitu “Mos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana dengan sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai:
a.      Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b.   Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima  

Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional diantaranya:
a.      Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkrit terutama yang dihadapi seseorang, atau
b.      Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
c.       Apakah dalam situasi konkrit yang dihadapi memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakat ataukah justru sebaliknya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.

Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.  
Bertens menyatakan bahwa etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan bisnis merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia. Bisnis memang seharusnya dinilai dari sudut pandang moral, sama seperti semua kegiatan manusia lainnya juga dinilai dari sudut pandang moral.
Etika bisnis merupakan alat bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan lebih bertanggung jawab secara moral. Para pemilik perusahaan mengharapkan bahkan menuntut para karyawan bekerja dengan baik sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, agar tidak merugikan perusahaan. Para pemilik perusahaan juga mengharapkan agar relasi bisnis tidak menipu dan bekerja sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Sebaliknya, para pemilik perusahaan sendiri mengikat dirinya untuk bertindak adil terhadap karyawannya, dengan memberikan gaji yang seharusnya menjadi milik para karyawan. Para pemilik perusahaan juga mengikat dirinya agar menjalankan bisnis dengan baik dan tidak berbuat curang kepada relasi bisnis.

sumber :
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/126015-RB06P31e-Etikabisnis-Literatur.pdf