Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat
kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan
online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan
dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga
dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11
Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB
untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam
kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial
MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan
barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli
barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank
Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran
melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke
Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,"
kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu
menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah
laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat
scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378
atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi
Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal
pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal
5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
Sumber:
Analisis:
Kasus yang
terjadi di atas ini jarang untuk terjadi, kebanyakan adalah penjual online yang
melakukan pembohongan, tetapi untuk kasus kali ini terjadinya pembohongan dalam
melakukan pembelian online. Dari kasus ini, dapat menjadi pelajaran dan
kewaspadaan bagi para penjual yang menjajakan barang dagangannya secara online.
Mereka melakukan usaha secara jujur dan benar secara online, tetapi ada pembeli
yang malah melakukan pemalsuan. Untuk itu, perlu kehati-hatian dalam melakukan
transaksi jual beli, jangan mudah untuk percaya kepada pembeli yang walaupun
sudah mengirimkan bukti pengiriman uangnya. Seharusnya penjual terlebih dahulu
mengecek penerimaan uangnya, setelah itu baru melakukan pengiriman barang
karena permasalahan disini perdagangan yang dilakukan bukanlah barang yang
murah dan ditambah dengan perbedaan wilayah yang sangat jauh, hal tersebut
sangat mengandung resiko yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar