Ratusan
Orang Jadi Korban Penipuan Bisnis Online
TRIBUNNEWS.COM,
BANDUNG - Subdirektorat
Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa
Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan
mencapai Rp 40 miliar.
Polisi
berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam
pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013),
penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat
ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar
pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya,
yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di
sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan
Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut
Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret
2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang
yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus
ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda
Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus
operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan
alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan
sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana
yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para
korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada
kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya,
jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal
berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana
maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal
372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
sumber:
Tanggapan:
Kasus penipuan ini sering
sekali ditemukan di dunia maya. Dengan mudahnya oknum-oknum tertentu memberikan
iming-iming yang memukau dan menjanjikan. Dari kasus tersebut, yang harus dapat
kita pelajari yaitu:
- Kita harus memiliki informasi atau pengetahuan yang lebih mengenai
investasi yang akan diambil
- Patut untuk mencurigai dengan situs online yang menjanjikan keuntungan
besar dengan waktu yang singkat
- Untuk mengikuti investasi sebaiknya mulai dengan nominal yang kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar