[JAKARTA] Manajemen PT
Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan para pelaku usaha
baik dari dalam maupun luar negeri untuk tidak melakukan aktifitas bisnis
di semua lahan maupun bangunan milik PT KAI sebelum mendapatkan
persetujuan tertulis dengan memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang
diajukan PT KAI.
Pihak PT KAI akan memproses hukum baik pidana maupun perdata pelaku usaha yang
melakulan transaksi bisnis di bangunan yang berdiri di atas lahannya tanpa
persetujuan tertulis dari PT KAI. Sebab Bangunan tersebut berdiri di atas lahan
milik PT KAI Hal tersebut disampaikan manajemen PT KAI (Persero) melalui kuasa
hukumnya, M. Salim Radjiman dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partner,
kepada pers Minggu (1/12) di Jakarta, usai menghadiri acara diskusi
bertema”Penyelamatan Aset aset BUMN untuk Masa depan Bangsa”. Acara tersebut
diselenggarakan Public Trust Institute (PTI).
Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Staf Pengajar FISIP UI Eman
Sulaeman Nasim serta Direktur Pengembangan Centre Information Development
Studies (CIDES) Hilmi R Ibrahim “Bangunan-bangunan yang saat ini mendapat
sorotan dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, adalah
beberapa bangunan bisnis yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura yang
diklaim milik PT ACK. Padahal bangunan tersebut berdiri di atas lahan PT Kereta
Api Indonesia. Itu sebabnya bangunan bangunan tersebut hingga saat ini tidak
memiliki ijin mendirikan bangunan atau IMB. IMB tidak akan dikeluarkan oleh
pemerintah kota Medan, karena pihak pengembang dalam hal ini PT ACK tidak
memiliki sertifikat. Pembangunan gedung tersebut tidak diberikan IMB karena
berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia dan tidak pernah mendapatkan ijin
dari PT KAI," papar Salim Radjiman.
Dijelaskan M. Salim Radjiman, bangunan yang hampir selesai tersebut,
pengelolanya secara melawan hukum mulai menyewakan kepada berbagai
pelaku usaha. Padahal jelas jelas bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Jika
bangunan tersebut tidak memiliki IMB selain membahayakan pengunjung dan
penyewa, juga setiap saat terancam ditutup. “kami mengingatkan kepada para
pengusaha yang sudah mulai menyewa bahkan membuka gerainya di salah satu
bangunan di atas lahan PT KAI, dari pada mengalami kerugian lebih besar, lebih
baik mengurungkan niatnya menyewa atau membuka usaha di bangunan tersebut.
Sebab lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia. Pengembang bangunan
tersebut tidak akan pernah mendapatkan sertifikat dan IMB karena itu lahan
milik PT KAI sebagai salah satu badan usaha milik negara. Siapapun yang
menerbitkan sertifikat dan IMB terancam pidana karena menyalahgunakan jabatan
yang merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” papar M.
Salim Radjiman.
Lebih lanjut M. Salim Radjiman menjelaskan, saat ini PT KAI sedang
mengajukan Peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk menyelamatkan
asetnya yang telah dirampas secara melawan hukum oleh pihak swasta. Selain PT
KAI, kementerian Badan Usaha Milik Negara (Meneng BUMN) sebagai salah satu
instansi pemerintah yang menjadi atasan managemen PT KAI juga sedang mengajukan
tuntutan hukum melalui Pengadilan Negeri Medan, untuk menyelamatkan aset PT KAI
yang terletak di jalan Jawa dan Jalan Madura kelurahan gang Buntu Kota Medan.
Persidangan atas kasus gugatan hukum dari Meneg BUMN tersebut masih
berlangsung.
“Sambil menunggu keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung,
kami menyarankan kepada pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri baik
dari wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan maupun dari luar Sumatera
untuk membatalkan niatnya menyewa atau membeli ruang atau lahan usaha di
bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia,
yang masih bersengketa,” papar M. Salim Radjiman.
Diakui oleh M. Salim Radjiman, lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa dan
Jalan Madura tersebut terletak di lokasi perekonomian yang sangat strategis di
pusat Kota Medan yang perekonomiannya sedang berkembang. Itu sebabnya, banyak
pelaku usaha yang tidak beretika bernapsu untuk menguasainya meski melawan
hukum. Pelaku usaha tersebut, melihat potensi bisnis lahan tersebut dengan
membangunan berbagai bangunan pusat kegiatan ekonomi.
“Tentu saja karena lokasinya yang memang strategis dan menguntungkan,
banyak pelaku usaha ingin menyewa dan membuka gerai usahanya di bangunan
tersebut. Para pelaku usaha tersebut pasti tidak diberitahu oleh bagian
pemasaran maupun pengelola gedung, kalau gedung tersebut berdiri di atas tanah
milik pihak lain, sehingga tidak ada sertifikat. Dan tentu saja tidak memiliki
IMB. “ papar M. Salim Radjiman.
Menurut M. Salim Radjiman baik dirinya sebagai penasehat hukum dan manajemen PT
KAI tidak ingin masyarakat tertipu oleh strategi manajemen yang membangun
gedung itu. Sebelumnya masyarakat sudah banyak yang tertipu. “Sebelum lebih
banyak lagi masyarakat yang tertipu, kami perlu mengingat masyarakat agar tidak
menyewa atau membuka gerai di atas lahan milik PT KAI khususnya yang terletak
di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kota Medan,” tambah M. Salim Radjiman.
Prinsip Kehatihatian Berbisnis
Di tempat yang sama, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI Eman Sulaeman
Nasim mengingatkan kepada para pengusaha untuk selalu mengutamakan prinsip
kehati hatian dalam berbisnis. Termasuk menelusuri jejak langkah dan rekam
jejak mitra usahanya. Jika tidak hati hati dalam memilih dan memperhatikan
rekam jejak mitra usahanya, bukan hanya mengalami kerugian materi, melainkan
juga nama baik bisa hancur seumur hidup. Padahal modal utama dalam bisnis
adalah nama baik dan kepercayaan.
“Di lingkungan Perbankan saja, pengelola dan pegawai bank dituntut mengenali
lebih dalam nasabahnya. Bukan hanya menerima uang nasabah untuk dikelola tapi
harus mengenali lebih dalam siapa nasabahnya. Jika nasabah tersebut bergelut di
bisnis atau usaha yang diharamkan negara, maka Bank tidak boleh menerima dana
nasabah tersebut. Jika tetap menerima dananya, akan dikenakan tindak pidana
pencucian uang. Demikian juga pengusaha yang akan menyewa tempat usaha.
Perhatikan dahulu siapa pengembangan tempat usaha tersebut. Rekam jejaknya.
Yang sangat vital adalah perhatikan, apakah bangunan tersebut sudah memiliki
IMB, dan Amdal serta sertifikat atas tanah dimana bangunan tersebut berdiri.
Jika tidak, sebaiknya pengusaha maupun pelaku usaha sebaiknya tidak berusaha
atau tidak menyewa tempat yang bermasalah tersebut. Jika dipaksanakan, bukan keuntungan
yang diperoleh, tapi kebuntungan,” papar Eman Sulaeman Nasim.
Sementara Direktur CIDES Hilmi R Ibrahim mengingatkan, bukan hanya IMB dan
rekam jejak pengembang, para pelaku usaha yang akan menyewa ruang usaha di
gedung perkantoran atau mall juga harus meneliti apakah bangunan tersebut
berdiri di atas tanah milik si pengembang atau berdiri di atas tanah negara
atau pihak lain seperti lahan PT KAI secara melawan hukum. Jika
bangunannya berdiri di atas tanah negara atau tanah PT KAI dengan cara melawan
hukum, sebaiknya batalkan.
“ Jika pelaku usaha ikut menyewa ruang usaha di mall atau gedung
perkantoran yang berdiri di atas tanah negara atau tanah milik BUMN seperti PT
KAI dengan cara melawan hukum, maka si penyewa juga dapat dianggap telah merugikan
negara dan memperkaya kelompok pengusaha tertentu dengan cara melawan
hukum. Di belahan dunia manapun, kepentingan negara itu harus
diutamakan,” papar Hilmi R Ibrahim yang pernah menjadi Direktur Pengelola
Kawasan Senayan itu [PR/L-9]
sumber:
http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/pt-kai-akan-seret-pelaku-usaha-yang-aktifitas-bisnis-tanpa-ijin/45812
sumber:
http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/pt-kai-akan-seret-pelaku-usaha-yang-aktifitas-bisnis-tanpa-ijin/45812
Analisis :
Bagi
pihak yang sedang mencari tempat untuk mendirikan usaha, sebaiknya seorang
wirausaha harus mencari tahu tentang
seluk beluk tempat yang akan dijadikan tempat berdiri usahanya seperti siapa
yang memiliki lahan tersebut, apakah ada IMB dan AMDALnya. Hal tersebut
dilakukan agar meminimalisir terjadinya kesalahpahaman atau ketidakjelasan
dalam jalannya usaha
di kemudian hari.
Untuk itu sangat diperlukan sikap yang selektif dalam menilai tempat yang
dijadikan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar