Demo kenaikan BBM yang terjadi di tahun ini pada tanggal 27 Maret 2012,
mengingatkan kita pada demo yang terjadi di tahun 1998.
Demonstrasi dilakukan di berbagai daerah
diantaranya jakarta, makasar, medan, dan lain-lain. demo tersebut, tidak
berlangsung dengan aman tetapi dilakukan secara anarkis, yaitu dengan merusak
fasilitas-fasilitas yang ada, dan sampai kepada terjadinya bentrok dengan para
polisi.
Demonstrasi atau dengan kata lain unjuk rasa merupakan sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan
untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang
dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya
penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Negara RI
merupakan negara yang menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia), dimana
melindungi hak setiap orang untuk hidup, bebas
dari rasa takut, bekerja, mendapatkan pendidikan dan mendapatkan persamaan di
mata hukum dan hak untuk berpendapat. Demo merupakan salah
satu bentuk aspirasi yang dilakukan rakyat atas ketidaksetujuan mengenai
kebijakan pemerintah. Jadi, demo yang
merupakan hak berpendapat tersebut patut dihargai, tetapi bukan dengan cara
yang anarkis. Semua hal selalu dapat diselesaikan dengan baik. Cara anarkis
hanya akan membuat orang yang berada di sekitar yang tidak tahu apa-apa akan
terkena imbasnya dan juga pihak yang bertugas mengamankan akan juga berjuang
keras menghalau massa, bentrok yang terjadi dimana menyebabkan terjadinya
luka-luka merupakan melakukan pelanggaran hak untuk hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar