RSS

Rabu, 28 Maret 2012

Wawasan Nusantara


1.       Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan bermasyarakat, dalam ruang lingkup yang kecil sampai kepada ruang lingkup yang besar yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat banyak perbedaan yang ada, misalnya agama/kepercayaan, suku, budaya, adat istiadat, perbedaan pendapat dan lainnya. Untuk itu, diperlukan sesuatu untuk mengatasi segala keanekaragaman yang tercipta, agar dalam suatu negara tetap ada keutuhan, pemeliharaan dan kedamaian satu dengan yang lainnya.
Dalam prakteknya, dibutuhan suatu konsep yaitu Wawasan Nasional dalam penyelenggaraan kehidupan ini,  yang berguna untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah dan jati diri. Wawasan nasional itu sendiri merupakan suatu cara pandang bangsa yang menegara mengenai diri dan lingkungan yang saling terkait dan juga dalam pembangunan dalam ruang lingkup nasional maupun global.

2.     Landasan Wawasan Nasional
a)   Paham - paham Kekuasaan
v machiville.jpgMachiavelli (Abad XVII)
semua tujuan dapat diusahakan untuk membangun dan melestarikan kekuasaan sebagai tujuan akhir yang dapat dibenarkan. Dan seburuk-buruknya tindakan pengkhianatan adalah penguasa yang dijustifikasi oleh kejahatan dari yang diperintah
v Fuerback dan Hegel (Abad XVII)
menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Saat itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism), dimana mereka berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
v Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
v Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
menulis sebuah buku mengenai perang dengan judul“Vom Kriegen” (tentang perang). Dia berpendapat, bahwa perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain dan  perang adalah suatu yang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
v Lenin (Abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
v Lucian W.Pey dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
b)   Teori – teori geopolitik
v Federich Ratzel
berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
v Rudolf Kjellen
o   Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
o   Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
o   Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
v Karl Haushofer
Melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum ( ruang hidup ) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut negara harus mengusahakan :
·        Autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa tergantung kepada negara lain
·        Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional)
v Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
v Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
v W.Mitchel, A.Seversky, Giulio  Douhet, J.F.C Fuller
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
v Nicholas. J.Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

3.     Wawasan Nasional Indonesia
a)   Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Dimulai dari tertanamnya dalam pemikiran kita, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang dapat mempersatukan bangsa. Dengan cara berpikir kita yang sudah terarah, dapat membuat dalam sikap dan perilaku kita dapat terbentuk untuk hidup dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dimana Pancasila itu sendiri merupakan wawasan nusantara yang terpancar dalam keseharian kita untuk menciptakan persatuan dan kesatuan ditengah banyaknya perbedaan budaya, suku, keyakinan dan lainnya.
b)   Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
c)    Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Aspek ini merupakan faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
-   sistem religi dan upacara keagamaan
-   sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-   sistem pengetahuan
-   bahasa
-   keserasian
-   sistem mata pencaharian
-   sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
d)   Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Nasional Indonesia dihiasi oleh pengalaman sejarah (masa lalu) yang menginginkan tidak terulangnya lagi terjadinya perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan.

4.     Unsur dasar Wawasan Nusantara
a)   Wadah (Contour)
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kehidupan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infastruktur politik.
b)   Isi (Content)
Merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan cita – cita mapun tujuan bangsa yang terdapat pada Pembukaan UUD’45 (Alinea 2 dan Alinea 4).
c)    Tata Laku (Conduct)
Hasil dari interaksi wadah dan isi wawasan nusantara adalah tata laku, yang terdiri dari tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Dimana kedua tata laku tersebut merupakan cerminan kepribadian bangsa yang mempunyai rasa bangsa dan cinta tanah air, yang membuat timbulnya atau terciptanya rasa nasionalisme.

5.    Hakekat Wawasan Nusantara
Merupakan suatu keutuhan nusantara dalam cara pandang yang menyeluruh dan demi kepentingan nasional. Oleh karena itu, setiap warga negara harus berfikir dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.

6.     Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan dasar yang harus ditaati dan dipelihara demi tetap taatnya unsur pembentuk negara terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara diantaranya :
v Kepentingan yang sama
v Keadilan
v Kejujuran
v Solidaritas
v Kerjasama
v Kesetiaan terhadap kesepakatan

7.     Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma nasional, antara lain :
v Pancasila (dasar negara) à Landasan Idil
v UUD’45 (Konstitusi Negara) à Landasan Konstitusional
v Wawasan Nusantara (Visi Bangsa) à Landasan Visional
v Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) à Landasan Konsepsional
v GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) à Landasan Operasional

8.     Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi wawasan nusantara harus tercermin dari pola pikir, sikap maupun tindakan yang mendahulukan kepentingan negara, berikut diantaranya :
v Dalam kehidupan politik
Menjalankan dan membuat terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih, sehat dan pemerintahan yang kuat, aspiratif dan dapat dipercaya.
v Dalam kehidupan ekonomi
Menciptakan tatanan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang merata dan adil.
v Dalam kehidupan sosial budaya
Menciptakan dan menumbuhkan rasa tolerasi dalam banyaknya perbedaan yang ada.
v Dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Menciptakan rasa cinta tanah air dan sikap bela negara.

Sosialisasi wawasan nusantara
v Menurut sifat/cara penyampaian
·        Langsung , ex. diskusi
·        Tidak langsung, ex. Media massa
v Menurut metode penyampaian
·        Keteladanan
·        Edukasi
·        Komunikasi
·        Integrasi

Tantangan implementasi wawasan nusantara :
v Pemberdayaan Masyarakat
v Dunia tanpa batas
v Era baru kapitalisme
v Kesadaran warga negara

Sumber :

Rabu, 14 Maret 2012

Bangsa dan Negara Bag. II


BAGIAN ii
Negara & Warganegara dalam sistem kenegaraan di Indonesia

1.    Proses Bangsa yang bernegara
Proses terbentuknya bangsa, bermula dari sekelompok masyarakat yang mempunyai kemauan untuk mempunyai suatu negara dikarenakan kesamaan pengalaman sejarah, senasib, cita-cita dan adanya rasa kemauan untuk bersatu.
Proses bernegara di Indonesia, sudah dimulai sejak Indonesia menjadi negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Dan proses tersebut adalah sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
·         Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan;
·         Kesejarahan
Sejarah tidak akan pernah terlepas atau selalu berkaitan dengan suatu bangsa dan negaranya. Dimana sejarah mengingatkan kepada suatu bangsa, bagaimana perjuangan untuk mencapai terbentuknya negara tersebut.

2.   Pemahaman hak dan kewajiban warganegara
  • Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
  • Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
  • Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, lalu setelah diamandemen termuat dalam pasal 28 a-j UUD 1945, berikut perinciannya,
o   Hak asasi warganegara
ü  Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 à persamaan kedudukan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan juga bela Negara.
ü  Pasal 28 a-j à HAM
ü  Pasal 29 ayat 2 à kebebasan beragama
ü  Pasal 30 ayat 1 à pertahanan keamanan negara
ü  Pasal 31 ayat 1 dan 2 à hak mendapatkan pendidikan
ü  Pasal 32 à hak dalam bidang kebudayaan
ü  Pasal 33 à hak dalam bidang ekonomi
ü  Pasal 34 à hak dalam bidang sosial
o   Kewajiban warganegara
ü  Pasal 23A à membayar pajak
ü  Pasal 27 ayat 1 dan 3 à mentaati hukum dan pemerintah dan juga bela negara
ü  Pasal 28J ayat 1 dan 3 à HAM
ü  Pasal 30 ayat 1 à Pertahanan keamanan negara
ü  Pasal 31 ayat 2 à pendidikan
  • Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
  • Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara
  • Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
  • Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

3.   Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu terdiri dari kata demos (penduduk) dan cratos (kekuasaan). Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Pada sistem demokrasi ini, rakyat memiliki kekuasaan yang paling berdaulat, dan pemerintah atau pemimpin bangsa, tidak dapat menjalankan program apapun yang bertentangan dengan aspirasi rakyat.
Setiap penduduk Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama. Setap orang tidak dibeda-bedakan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, jabatan, jenis kelamin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
·         Masa transisi     (1945 – 27 Desember 1949) à Demokrasi Pancasila
(1949 – 1959)                    à Demokrasi Liberal
·         Masa Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965) à Demokrasi Terpimpin
·         Masa Orde Baru (1966 – 21 Mei 1998) à Demokrasi Pancasila
·         Masa Reformasi (1998 – sekarang) à Demokrasi Pancasila (dg melakukan perubahan-perubahan)
·         Dasar hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia à UUD’45 & Penerapan prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1)     Kedaulatan rakyat;
2)    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3)    Kekuasaan mayoritas;
4)    Hak-hak minoritas;
5)    Jaminan hak asasi manusia;
6)    Pemilihan yang bebas dan jujur;
7)    Persamaan di depan hukum;
8)    Proses hukum yang wajar;
9)    Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10)  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11)   Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1)     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2)   Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3)   Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4)   Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5)   Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6)   Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7)   Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8)   Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9)   Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

4.   Klasifikasi sistem pemerintahan
·         Jenis-jenis sistem kepartaian , yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
·         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Sistem pemerintahan dimana pemimpin negara yang memerintah secara otoriter.
·         Sistem pemerintahan parlementer
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
·         Sistem pemrintahan presidential
sistem pemerintahan suatu negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·         Sistem pemerintahan campuran 

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia 
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
o   Departemen beserta aparat dibawahnya.
o   Lembaga pemerintahan bukan departemen.
o   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
o   Pemerintah Pusat,
o   Pemerintah Wilayah
o   Pemerintah Daerah 

Sumber: 
U  Darmawan, Cecep. 2004. Kewarganegaraan SMP Kelas VIII. Bandung: Regina.
U  Santoso, J.B. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMK Kelas X. Jakarta:     Yudhistira.