RSS

Selasa, 13 Maret 2012

Bangsa dan Negara


BAGIAN I
Pengertian & Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

1.    Pengertian Bangsa
Menurut beberapa ahli :
·         Otto Bauer
Bangsa à kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan karakter dan watak dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
·         Friederich Ratzel
Bangsa à sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu, yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
·         Ernest Renan
Bangsa à kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu.
·         Ben Anderson
Bangsa à komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·         Lothrop Stoddard
Bangsa à suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa nereka merupakan suatu negara. Kepercayaan tersebut merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

          Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu masyarakat yang menempati suatu daerah tertentu, yang bersatu karena merasa senasib dan sepenanggungan serta memiliki kepentingan dan cita-cita yang sama untuk mempunyai suatu negara.

2.   Pengertian Negara
Istilah Negara berasal dari bahasa Sansekerta “Negari atau Negara” yang berarti kota.  Istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing, dari kata de staat (Belanda), state (Inggris), der staat (Jerman), L’Ctat (Perancis), dan Lo-stato (Italia). Istilah ini pertama kali digunakan oleh Niccolo Machiavelli pada abad ke-15 dalam buku The Prince. Istilah staat  juga berasal dari kata latin statum atau status yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau menempatkan dalam posisi berdiri.
    Menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie Van het Nederlandse Richt, kata negara memiliki beberapa arti sebagai berikut ini.
·         Istilah negara dalam arti penguasa yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
·         Istilah negara dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
·         Istilah negara dalam arti wilayah tertentu, yaitu suatu daerah tertentu tempat berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
·         Istilah negara dalam arti kas negara atau fiscus yaitu harta yang dipegang dan dikelola oleh penguasa utnuk kepentingan umum.

Menurut beberapa ahli :
·         Roger H. Soltau
Negara à alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Harold J. Laski
Negara à suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·         Max Webber
Negara à suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·         Robert W. Maclver
Negara à asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat memaksa.
·         Aristoteles
Negara à persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
·         Hugo de Groot
Negara à ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·         Jean Bodin
Negara à persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan berdaulat.
·         Han Kelsen
Negara à suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
·         Woodrow Wilson
Negara à rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam suatu wilayah.
·         Logemann
Negara à suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
·         Miriam Budiarjo
Negara à suatu daerah (teritorial) yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang menuntut warga negaranya taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

3.   Teori terbentuknya Negara
·         Teori kekuasaan Negara
Dipelopori oleh seorang tuan tanah yang akhirnya menjadi negarawan Cina Kuno yaitu Shang Yang (523-428 SM). Bukunya yang terkenal adalah The Book of the Lord Shang dan A Classic of The Chinese of Law. Menurutnya, satu-satunya tujuan negara adalah membentuk kekuasan yang sebesar-besarnya dan kuat. Agar negara kuat maka rakyat harus dilemahkan, miskin dan ditundukkan. Negara harus memiliki tentara yang kuat, teratur, tidak mewah dan siap untuk menghadapi bahaya serta ancaman dari pihak manapun. Karena jika rakyat kuat dan kaya maka negara menjadi lemah.
·         Teori Perdamaian Dunia
Dipelopori oleh Dante Alleghiere (1265-1321), seorang ahli filsafat dan penyair terkenal dari Italia. Teori ini tercetus ketika terjadi pertentangan antara Kaisar dan Paus. Dalam bukunya De Monarchia Libri III, mengemukakan bahwa tujuan negara yaitu menciptakan perdamaian dunia. Kaisar sebagai penguasa imperium berfungsi mengatur rakyat, dan Paus sebagai pemimpin gereja tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Menurutnya, antara Paus dan Kaisar sebaiknya bekerjasama untuk menciptakan perdamaian dunia dan bukan sebaliknya saling bermusuhan.
·         Teori jaminan atas hak dan kebebasan
Teori ini berpandangan bahwa tujuan negara tidak hanya membentuk, memperluas dan menyelenggarakan kekuasaan tetapi juga memelihara hak dan kebebasan warga negara.
Immanuel Kant (1724-1804) berpandangan bahwa semua manusia sejak lahir memiliki kemerdekaan dan derajat yang sama.oleh karena itu, tujuan negara adalah kemerdekaan, sehingga rakyat sebagai warga negara yang merdeka harus dapat menikmati kemerdekaan. Meliputi kebebasan dalam hak dipilih dan memilih, hak mendapat perlindungan dan perlakukan yang adil, hak mendapat pendidikan dan pengajaran, serta hak-hak lainnya. Sedangkan tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak-hak warga negara tetap terpelihara. Untuk tercapainya tujuan negara, maka negara atau pemerintah menguarangi perannya dengan tidak mencampuri hak0hak warga negara. Pandangan Kant ini sesuai dengan semboyan persaingan bebas dan kebebasan berusaha (Laissez faire, Laissez faller).
Kranenburg berpendapat bahwa tujuan negara tidak hanya memelihara ketertiban dan melindungi kebebasan hak warga negara yang merupakan sebagian kecil saja. Tujuan negara sangat luas termasuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya, memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan dan keamanan, perhubungan/transportasi dan sebagainya.  

4.   Unsur Negara
Menurut paham tradisional dalam negara itu terdapat tiga unsur yaitu :
·         Staatsgebied (tanah, air dan laut)
·         Staatsvolk (rakyat)
·         Statsgelag (kekuasaan negara)
Sedangkan tujuan negara terdiri atas :
·         Membuat UU
·         Mengadili pelanggaran UU atau menetapkan hukum
·         Melaksanakan hukum
·         Polisi, dalam arti mengawasi ketaatan terhadap hukum
·         Bestuur, yaitu mengambil tindakan untuk melayani kesejahteraan umum.
Unsur-unsur terbentuknya Negara :
·         Unsur mutlak :
o   Adanya rakyat
Merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang berkepentingan agar negara sebagai suatu organisasi dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang ada dalam suatu negara. Rakyat dapat diklasifikasikan sbb :
·         Penduduk
Yaitu setiap orang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi :
ü  Warga negara
Mereka yang tinggal di dalam wilayah negara yang berdasarkan hukum
ü  Bukan warga negara
Perwakilan negara yang ditugaskan mewakili negaranya di negara lain. Contoh : para duta, konsul, investor
·         Bukan penduduk
Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk bertempat tinggal atau berdomisili di negara tersebut. Contoh : wisatawan asing
o   Adanya wilayah tertentu beserta batas-batasnya
Merupakan syarat kedua untuk terbentuknya suatu negara. Wilayah suatu negara adalah tempat dimana rakyat berdomisili untuk menjalankan pemerintahan agar tercapai apa yang dicita-citakan.
o   Adanya pemerintahan yang berdaulat
·         Pengertian pemerintah
Pemerintahan dalam arti luas diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat baik yang dijalankan oleh lembaga kenegaraan bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dan dalam arti sempit, pemerintahan merupakan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif yaitu presiden dan para menteri yang membantunya.
·         Kedaulatan negara

Merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, kekuasaan tertingginya ada pada negara. Kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü  Kedaulatan ke dalam
Mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa penduduknya agar mentaati UU serta peraturan-peraturannya
ü  Kedaulatan ke luar
Kekuasaan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain atau mempertahankan integritas negaranya dari gangguan dari luar atau kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
·         Unsur Deklaratif
·         Pengakuan dari negara lain
Menurut Oppenheim, pengakuan merupakan suatu pernyataan kemampuan. Pengakuan adalah tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang mengakibatkan hukum tertentu. Pengakuan dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü  Pengakuan de facto
-       Yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan atau secara fisik di suatu wilayah telah berdiri sebuah negara.
-       Bersifat sementara
-       Contoh : pengakuan panglima tentara sekutu yang bertugas di Indonesia, Christison, terhadap Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945.
ü  Pengakuan de jure
-       Yaitu pengakuan secara resmi menurut hukumtentang berdirinya sebuah negara.
-       Dapat menimbulkan konsekuensi secara politis (hubungan diplomatik) dan konsekuensi secara yuridis.
-       Contoh : pengakuan Mesir terhadap negara Indonesia pada tanggal 10 Juni 1947 dan pengakuan Belanda pada tanggal 2 Desember 1949 melalui perjanjian KMB.

5.   Bentuk Negara
·         Perserikatan Negara
Perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang mempunyai kedaulatan penuh, baik ke dalam mapun ke luar, yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional dengan menye;enggarakan beberapa alat dan perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota.
·         Uni
Gabungan beberapa negara yang dikepalai oelh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara Uni, yaitu 1Uni Riel (mengadakan satu badan khusus yang mengurus hubungan negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain), contohnya gabungan antara Austria dan Hongaria dan 2Uni Personel (masing-masing negara anggota Uni masih tetap mempunyai kemerdekaan untuk mengurusi semua persoalan negaranya, baik dalam negeri maupun luar negeri), contohnya penggabungan antara Belanda dan Luxemburg.
·         Dominion
Gabungan negara-negara merdeka yang mengikatkan diri dalam apa yang disebut “The British Commonwealth of Nations”. Dan ini hanya bisa terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
·         Koloni
Suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara lain.
·         Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Biasanya kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindung tersebut hanya terbatas pada bidang hub. Luar negeri dan pertahanan keamanan
·         Mandat
Negara-negara bekas jajahan, negara yang kalah dalam PD I yang kemudian diatur oelh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat LBB. Munculnya bentuk negara ini, merupakan hasil perjanjian perdamaian di Versailles.
·         Trust
Negara-negara yang pemerintahannya diawasi oelh Dewan Perwalian PBB. Munculnya daerah trust ini adalah hasil perjanjian San Fransisco setelah PD II.

Sumber: 
U  Darmawan, Cecep. 2004. Kewarganegaraan SMP Kelas VIII. Bandung: Regina.
U  Santoso, J.B. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMK Kelas X. Jakarta:     Yudhistira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar