BAGIAN I
Pengertian & Pemahaman Tentang Bangsa
Dan Negara
1.
Pengertian Bangsa
Menurut
beberapa ahli :
·
Otto
Bauer
Bangsa
à kelompok manusia yang mempunyai
suatu persamaan karakter dan watak dimana karakter atau watak itu tumbuh dan
lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
·
Friederich
Ratzel
Bangsa
à sesuatu yang terbentuk karena adanya
hasrat untuk bersatu, yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia
dan tempat tinggalnya.
·
Ernest
Renan
Bangsa
à kelompok manusia yang terbentuk
karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu.
·
Ben
Anderson
Bangsa
à komunitas politik yang dibayangkan
dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·
Lothrop
Stoddard
Bangsa
à suatu kepercayaan yang dimiliki
oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa nereka merupakan suatu negara.
Kepercayaan tersebut merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai
suatu bangsa.
Dari pengertian-pengertian tersebut,
dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah
suatu masyarakat yang menempati suatu daerah tertentu, yang bersatu karena
merasa senasib dan sepenanggungan serta memiliki kepentingan dan cita-cita yang
sama untuk mempunyai suatu negara.
2.
Pengertian Negara
Istilah
Negara berasal dari bahasa Sansekerta “Negari atau Negara” yang berarti kota. Istilah negara merupakan terjemahan dari
bahasa asing, dari kata de staat
(Belanda), state (Inggris), der staat (Jerman), L’Ctat (Perancis), dan Lo-stato
(Italia). Istilah ini pertama kali digunakan oleh Niccolo Machiavelli pada abad ke-15 dalam buku The Prince. Istilah staat
juga berasal dari kata latin statum
atau status yang artinya menempatkan
dalam keadaan berdiri atau menempatkan dalam posisi berdiri.
Menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn dalam
bukunya Inleiding tot de Studie Van het Nederlandse Richt, kata negara memiliki
beberapa arti sebagai berikut ini.
·
Istilah
negara dalam arti penguasa yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi
atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
·
Istilah
negara dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu
daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
·
Istilah
negara dalam arti wilayah tertentu, yaitu suatu daerah tertentu tempat berdiam
suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
·
Istilah
negara dalam arti kas negara atau fiscus yaitu harta yang dipegang dan dikelola
oleh penguasa utnuk kepentingan umum.
Menurut
beberapa ahli :
·
Roger
H. Soltau
Negara
à alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat.
·
Harold
J. Laski
Negara
à suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
·
Max
Webber
Negara
à suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·
Robert
W. Maclver
Negara
à asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat memaksa.
·
Aristoteles
Negara
à persekutuan dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
·
Hugo
de Groot
Negara
à ikatan-ikatan manusia yang insyaf
akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·
Jean
Bodin
Negara
à persekutuan dari keluarga-keluarga
dengan segala kepentingannya dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan berdaulat.
·
Han
Kelsen
Negara
à suatu susunan pergaulan hidup
bersama dengan tata paksa.
·
Woodrow
Wilson
Negara
à rakyat yang terorganisasi untuk
hukum dalam suatu wilayah.
·
Logemann
Negara
à suatu organisasi masyarakat yang
dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
·
Miriam
Budiarjo
Negara
à suatu daerah (teritorial) yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang menuntut warga negaranya taat pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
3.
Teori terbentuknya Negara
·
Teori
kekuasaan Negara
Dipelopori
oleh seorang tuan tanah yang akhirnya menjadi negarawan Cina Kuno yaitu Shang
Yang (523-428 SM). Bukunya yang terkenal adalah The Book of the Lord Shang dan
A Classic of The Chinese of Law. Menurutnya, satu-satunya tujuan negara adalah
membentuk kekuasan yang sebesar-besarnya dan kuat. Agar negara kuat maka rakyat
harus dilemahkan, miskin dan ditundukkan. Negara harus memiliki tentara yang
kuat, teratur, tidak mewah dan siap untuk menghadapi bahaya serta ancaman dari
pihak manapun. Karena jika rakyat kuat dan kaya maka negara menjadi lemah.
·
Teori
Perdamaian Dunia
Dipelopori
oleh Dante Alleghiere (1265-1321), seorang ahli filsafat dan penyair terkenal
dari Italia. Teori ini tercetus ketika terjadi pertentangan antara Kaisar dan
Paus. Dalam bukunya De Monarchia Libri III, mengemukakan bahwa tujuan negara
yaitu menciptakan perdamaian dunia. Kaisar sebagai penguasa imperium berfungsi
mengatur rakyat, dan Paus sebagai pemimpin gereja tidak boleh mencampuri urusan
negara yang merupakan urusan dunia. Menurutnya, antara Paus dan Kaisar
sebaiknya bekerjasama untuk menciptakan perdamaian dunia dan bukan sebaliknya
saling bermusuhan.
·
Teori
jaminan atas hak dan kebebasan
Teori
ini berpandangan bahwa tujuan negara tidak hanya membentuk, memperluas dan
menyelenggarakan kekuasaan tetapi juga memelihara hak dan kebebasan warga
negara.
Immanuel
Kant (1724-1804) berpandangan bahwa semua manusia sejak lahir memiliki
kemerdekaan dan derajat yang sama.oleh karena itu, tujuan negara adalah
kemerdekaan, sehingga rakyat sebagai warga negara yang merdeka harus dapat
menikmati kemerdekaan. Meliputi kebebasan dalam hak dipilih dan memilih, hak
mendapat perlindungan dan perlakukan yang adil, hak mendapat pendidikan dan
pengajaran, serta hak-hak lainnya. Sedangkan tujuan negara adalah melindungi
dan menjamin ketertiban hukum agar hak-hak warga negara tetap terpelihara.
Untuk tercapainya tujuan negara, maka negara atau pemerintah menguarangi
perannya dengan tidak mencampuri hak0hak warga negara. Pandangan Kant ini
sesuai dengan semboyan persaingan bebas dan kebebasan berusaha (Laissez faire,
Laissez faller).
Kranenburg
berpendapat bahwa tujuan negara tidak hanya memelihara ketertiban dan
melindungi kebebasan hak warga negara yang merupakan sebagian kecil saja.
Tujuan negara sangat luas termasuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya,
memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan dan keamanan,
perhubungan/transportasi dan sebagainya.
4.
Unsur Negara
Menurut
paham tradisional dalam negara itu terdapat tiga unsur yaitu :
·
Staatsgebied
(tanah, air dan laut)
·
Staatsvolk
(rakyat)
·
Statsgelag
(kekuasaan negara)
Sedangkan tujuan negara terdiri atas :
·
Membuat
UU
·
Mengadili
pelanggaran UU atau menetapkan hukum
·
Melaksanakan
hukum
·
Polisi,
dalam arti mengawasi ketaatan terhadap hukum
·
Bestuur,
yaitu mengambil tindakan untuk melayani kesejahteraan umum.
Unsur-unsur terbentuknya Negara :
·
Unsur
mutlak :
o
Adanya
rakyat
Merupakan
unsur yang sangat penting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang
berkepentingan agar negara sebagai suatu organisasi dapat berjalan dengan baik.
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang ada dalam suatu negara. Rakyat
dapat diklasifikasikan sbb :
·
Penduduk
Yaitu
setiap orang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara. Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi :
ü
Warga
negara
Mereka
yang tinggal di dalam wilayah negara yang berdasarkan hukum
ü
Bukan
warga negara
Perwakilan
negara yang ditugaskan mewakili negaranya di negara lain. Contoh : para duta,
konsul, investor
·
Bukan
penduduk
Orang-orang
yang berada di wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk bertempat
tinggal atau berdomisili di negara tersebut. Contoh : wisatawan asing
o
Adanya
wilayah tertentu beserta batas-batasnya
Merupakan
syarat kedua untuk terbentuknya suatu negara. Wilayah suatu negara adalah
tempat dimana rakyat berdomisili untuk menjalankan pemerintahan agar tercapai
apa yang dicita-citakan.
o
Adanya
pemerintahan yang berdaulat
·
Pengertian
pemerintah
Pemerintahan
dalam arti luas diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat baik yang dijalankan oleh lembaga
kenegaraan bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dan dalam arti
sempit, pemerintahan merupakan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
lembaga eksekutif yaitu presiden dan para menteri yang membantunya.
·
Kedaulatan
negara
Merupakan
kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, kekuasaan tertingginya ada pada
negara. Kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü
Kedaulatan
ke dalam
Mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk memaksa penduduknya agar mentaati UU serta
peraturan-peraturannya
ü
Kedaulatan
ke luar
Kekuasaan
negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain
atau mempertahankan integritas negaranya dari gangguan dari luar atau kekuasaan
untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri tanpa campur tangan dari negara
lain.
·
Unsur
Deklaratif
·
Pengakuan
dari negara lain
Menurut Oppenheim, pengakuan
merupakan suatu pernyataan kemampuan. Pengakuan adalah tindakan politis suatu
negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang
mengakibatkan hukum tertentu. Pengakuan dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü
Pengakuan
de facto
-
Yaitu
pengakuan berdasarkan kenyataan atau secara fisik di suatu wilayah telah
berdiri sebuah negara.
-
Bersifat
sementara
-
Contoh
: pengakuan panglima tentara sekutu yang bertugas di Indonesia, Christison,
terhadap Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945.
ü
Pengakuan
de jure
-
Yaitu
pengakuan secara resmi menurut hukumtentang berdirinya sebuah negara.
-
Dapat
menimbulkan konsekuensi secara politis (hubungan diplomatik) dan konsekuensi
secara yuridis.
-
Contoh
: pengakuan Mesir terhadap negara Indonesia pada tanggal 10 Juni 1947 dan
pengakuan Belanda pada tanggal 2 Desember 1949 melalui perjanjian KMB.
5.
Bentuk Negara
·
Perserikatan
Negara
Perserikatan
yang beranggotakan negara-negara yang mempunyai kedaulatan penuh, baik ke dalam
mapun ke luar, yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional dengan
menye;enggarakan beberapa alat dan perlengkapan tersendiri yang mempunyai
kekuasaan tertentu terhadap negara anggota.
·
Uni
Gabungan beberapa negara yang
dikepalai oelh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada
dua macam bentuk negara Uni, yaitu 1Uni
Riel (mengadakan satu badan khusus yang mengurus hubungan negara-negara
anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain), contohnya gabungan antara
Austria dan Hongaria dan 2Uni
Personel (masing-masing negara anggota Uni masih tetap mempunyai
kemerdekaan untuk mengurusi semua persoalan negaranya, baik dalam negeri maupun
luar negeri), contohnya penggabungan antara Belanda dan Luxemburg.
·
Dominion
Gabungan
negara-negara merdeka yang mengikatkan diri dalam apa yang disebut “The British
Commonwealth of Nations”. Dan ini hanya bisa terjadi pada negara bekas jajahan
Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
·
Koloni
Suatu
negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk
kepada kekuasaan pemerintahan negara lain.
·
Protektorat
Negara
yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Biasanya
kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindung tersebut hanya terbatas pada
bidang hub. Luar negeri dan pertahanan keamanan
·
Mandat
Negara-negara
bekas jajahan, negara yang kalah dalam PD I yang kemudian diatur oelh
pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat LBB. Munculnya bentuk
negara ini, merupakan hasil perjanjian perdamaian di Versailles.
·
Trust
Negara-negara
yang pemerintahannya diawasi oelh Dewan Perwalian PBB. Munculnya daerah trust
ini adalah hasil perjanjian San Fransisco setelah PD II.
Sumber:
U Darmawan,
Cecep. 2004. Kewarganegaraan SMP Kelas
VIII. Bandung: Regina.
U Santoso,
J.B. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMK
Kelas X. Jakarta: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar