RSS

Rabu, 14 Maret 2012

Bangsa dan Negara Bag. II


BAGIAN ii
Negara & Warganegara dalam sistem kenegaraan di Indonesia

1.    Proses Bangsa yang bernegara
Proses terbentuknya bangsa, bermula dari sekelompok masyarakat yang mempunyai kemauan untuk mempunyai suatu negara dikarenakan kesamaan pengalaman sejarah, senasib, cita-cita dan adanya rasa kemauan untuk bersatu.
Proses bernegara di Indonesia, sudah dimulai sejak Indonesia menjadi negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Dan proses tersebut adalah sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
·         Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan;
·         Kesejarahan
Sejarah tidak akan pernah terlepas atau selalu berkaitan dengan suatu bangsa dan negaranya. Dimana sejarah mengingatkan kepada suatu bangsa, bagaimana perjuangan untuk mencapai terbentuknya negara tersebut.

2.   Pemahaman hak dan kewajiban warganegara
  • Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
  • Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
  • Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, lalu setelah diamandemen termuat dalam pasal 28 a-j UUD 1945, berikut perinciannya,
o   Hak asasi warganegara
ü  Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 à persamaan kedudukan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan juga bela Negara.
ü  Pasal 28 a-j à HAM
ü  Pasal 29 ayat 2 à kebebasan beragama
ü  Pasal 30 ayat 1 à pertahanan keamanan negara
ü  Pasal 31 ayat 1 dan 2 à hak mendapatkan pendidikan
ü  Pasal 32 à hak dalam bidang kebudayaan
ü  Pasal 33 à hak dalam bidang ekonomi
ü  Pasal 34 à hak dalam bidang sosial
o   Kewajiban warganegara
ü  Pasal 23A à membayar pajak
ü  Pasal 27 ayat 1 dan 3 à mentaati hukum dan pemerintah dan juga bela negara
ü  Pasal 28J ayat 1 dan 3 à HAM
ü  Pasal 30 ayat 1 à Pertahanan keamanan negara
ü  Pasal 31 ayat 2 à pendidikan
  • Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
  • Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara
  • Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
  • Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

3.   Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu terdiri dari kata demos (penduduk) dan cratos (kekuasaan). Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Pada sistem demokrasi ini, rakyat memiliki kekuasaan yang paling berdaulat, dan pemerintah atau pemimpin bangsa, tidak dapat menjalankan program apapun yang bertentangan dengan aspirasi rakyat.
Setiap penduduk Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama. Setap orang tidak dibeda-bedakan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, jabatan, jenis kelamin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
·         Masa transisi     (1945 – 27 Desember 1949) à Demokrasi Pancasila
(1949 – 1959)                    à Demokrasi Liberal
·         Masa Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965) à Demokrasi Terpimpin
·         Masa Orde Baru (1966 – 21 Mei 1998) à Demokrasi Pancasila
·         Masa Reformasi (1998 – sekarang) à Demokrasi Pancasila (dg melakukan perubahan-perubahan)
·         Dasar hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia à UUD’45 & Penerapan prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1)     Kedaulatan rakyat;
2)    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3)    Kekuasaan mayoritas;
4)    Hak-hak minoritas;
5)    Jaminan hak asasi manusia;
6)    Pemilihan yang bebas dan jujur;
7)    Persamaan di depan hukum;
8)    Proses hukum yang wajar;
9)    Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10)  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11)   Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1)     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2)   Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3)   Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4)   Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5)   Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6)   Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7)   Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8)   Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9)   Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

4.   Klasifikasi sistem pemerintahan
·         Jenis-jenis sistem kepartaian , yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
·         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Sistem pemerintahan dimana pemimpin negara yang memerintah secara otoriter.
·         Sistem pemerintahan parlementer
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
·         Sistem pemrintahan presidential
sistem pemerintahan suatu negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·         Sistem pemerintahan campuran 

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia 
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
o   Departemen beserta aparat dibawahnya.
o   Lembaga pemerintahan bukan departemen.
o   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
o   Pemerintah Pusat,
o   Pemerintah Wilayah
o   Pemerintah Daerah 

Sumber: 
U  Darmawan, Cecep. 2004. Kewarganegaraan SMP Kelas VIII. Bandung: Regina.
U  Santoso, J.B. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMK Kelas X. Jakarta:     Yudhistira.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar