BAGIAN ii
Negara & Warganegara dalam sistem
kenegaraan di Indonesia
1.
Proses Bangsa yang bernegara
Proses terbentuknya bangsa, bermula
dari sekelompok masyarakat yang mempunyai kemauan untuk mempunyai suatu negara
dikarenakan kesamaan pengalaman sejarah, senasib, cita-cita dan adanya rasa
kemauan untuk bersatu.
Proses bernegara di Indonesia, sudah
dimulai sejak Indonesia menjadi negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus
1945. Dan proses tersebut adalah sebagai berikut :
·
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia.
·
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
·
Kebenaran yang berasal dari Tuhan
pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan;
·
Kesejarahan
Sejarah tidak akan pernah terlepas
atau selalu berkaitan dengan suatu bangsa dan negaranya. Dimana sejarah
mengingatkan kepada suatu bangsa, bagaimana perjuangan untuk mencapai
terbentuknya negara tersebut.
2.
Pemahaman hak dan kewajiban
warganegara
- Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan
negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
- Hubungan antara warga negara dengan negara
Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban
yang mencakup berbagai bidang.
- Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, lalu setelah diamandemen termuat
dalam pasal 28 a-j UUD 1945, berikut perinciannya,
o
Hak asasi
warganegara
ü
Pasal
27 ayat 1, 2 dan 3 à persamaan
kedudukan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan juga bela Negara.
ü
Pasal
28 a-j à HAM
ü
Pasal
29 ayat 2 à kebebasan beragama
ü
Pasal
30 ayat 1 à pertahanan keamanan negara
ü
Pasal
31 ayat 1 dan 2 à hak
mendapatkan pendidikan
ü
Pasal
32 à hak dalam bidang kebudayaan
ü
Pasal
33 à hak dalam bidang ekonomi
ü
Pasal
34 à hak dalam bidang sosial
o
Kewajiban
warganegara
ü
Pasal
23A à membayar pajak
ü
Pasal
27 ayat 1 dan 3 à
mentaati hukum dan pemerintah dan juga bela negara
ü
Pasal
28J ayat 1 dan 3 à HAM
ü
Pasal
30 ayat 1 à Pertahanan keamanan negara
ü
Pasal
31 ayat 2 à pendidikan
- Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga
negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal
dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam
UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
- Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara
- Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah.
- Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
3.
Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu terdiri dari kata demos
(penduduk) dan cratos (kekuasaan). Oleh
karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan yang berada di tangan
rakyat. Pada sistem demokrasi ini, rakyat memiliki kekuasaan yang paling
berdaulat, dan pemerintah atau pemimpin bangsa, tidak dapat menjalankan program
apapun yang bertentangan dengan aspirasi rakyat.
Setiap penduduk
Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama. Setap orang
tidak dibeda-bedakan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, jabatan, jenis
kelamin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
·
Masa transisi (1945 – 27 Desember
1949) à Demokrasi Pancasila
(1949 – 1959) à Demokrasi Liberal
·
Masa Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965) à Demokrasi Terpimpin
·
Masa Orde Baru (1966 – 21 Mei 1998) à Demokrasi Pancasila
·
Masa Reformasi (1998 – sekarang) à Demokrasi Pancasila (dg melakukan perubahan-perubahan)
·
Dasar hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia à UUD’45 & Penerapan prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1) Kedaulatan rakyat;
2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3) Kekuasaan mayoritas;
4) Hak-hak minoritas;
5) Jaminan hak asasi
manusia;
6) Pemilihan yang bebas dan jujur;
7) Persamaan di depan hukum;
8) Proses hukum yang wajar;
9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
1) Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
2) Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3) Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
4) Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman
yang independen sebagai alat penegakan hukum
5) Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
6) Adanya pers (media massa) yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7) Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8) Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil
untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
9) Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan
(suku, agama, golongan, dan sebagainya).
4.
Klasifikasi sistem pemerintahan
·
Jenis-jenis sistem kepartaian , yaitu sistem multi partai (poliparty
system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty
system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Sistem pemerintahan dimana pemimpin negara yang memerintah secara otoriter.
·
Sistem pemerintahan parlementer
·
Sistem pemrintahan presidential
sistem pemerintahan suatu negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
·
Sistem pemerintahan campuran
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945
adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR,
menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
o
Departemen beserta aparat dibawahnya.
o
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
o
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat
pemerintahan adalah :
pemerintahan adalah :
o
Pemerintah Pusat,
o
Pemerintah Wilayah
o
Pemerintah Daerah
Sumber:
U Darmawan,
Cecep. 2004. Kewarganegaraan SMP Kelas
VIII. Bandung: Regina.
U Santoso,
J.B. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMK
Kelas X. Jakarta: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar